Pemkab Kotim Siap Hadapi Gugatan Dua Perusahaan Ini

 Pemkab Kotim Siap Hadapi Gugatan Dua Perusahaan Ini

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan, jika pihaknya siap menghadapi PT. BSL grup PT. BUM di Pengadilan jika perusahaan tersebut melapor karena tak terima izinnnya dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Sekarang sedang proses pencabutan izin. Karena saya mencabut izin PT. BSL yang ada di Desa Tumbang Ramai, Kecamatan Antang Kalang,” katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurutnya proses pencabutan izin tersebut memerlukan waktu sekitar satu sampai dua minggu. Pihaknya pun siap menghadapi di pengadilan jika pihak perusahaan melapor atau tidak terima dengan kebijakannya itu.

“Tunggu saja, bila mereka melaporkan ke pengadilan, ya saya hadapi. Tapi jangan lah, semoga mereka sadar. Karena kebijakan kita itu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait pencabutan ini, ia juga sampaikan dihadapan ratusan warga yang ikut dalam audensi TBBR Kotim dengan pemkab pada Rabu (14 Juni 2023). Pencabutan itu dilakukan, selain perusahaan tersebut didudaga telah menyalahi aturan, seperti pencemaran dan terkait HGU, Pemkab Kotim ingin melestarikan hutan peninggalan nenek moyang.

“Untuk PT. BSL grup PT. BUM yang di Tumbang Ramai itu saya cabut. Karena kita menjaga kelestarian hutan kita. Di sana banyak terdapat pohon ulin. Kalau izin diteruskan bisa habis kayu ulin kita. Yang saya khawatirkan, anak cucu kita nanti tidak tahu lagi kekayaan hutan kita,” terangnya.

Sebelumnya, Damang Antang Kalang, Hermas Bintih mengatakan, perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke Sungai Hanya. Sehingga setiap terjadi hujan maka debit air sungai yang tercemar limbah juga menjadi naik. Selain itu, terkait HGU yang katanya hanya berjumlah 23 ribu hektar, namun menurut Hermas lebih dari 50 ribu hektare. (agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!