FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Pemberhentian Dua Anggota DPRD Barsel dari PKB Masih Berproses
BUNTOK, Kaltengnews.co.id – Dua anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini pindah partai politik dalam pencalonan pada pemilihan legislatif tahun 2024 akan diberhentikan.
Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rinto Rahman dan Akhmad Jumadi yang merupakan anggota fraksi PKB tersebut, diterangkan oleh ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran saat ini sedang dalam proses.
“On progress,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, satu orang lainnya yakni Rida Sri Ahlina yang merupakan anggota DPRD terpilih dari partai Berkarya, dikarenakan partai pengusungnya tidak lagi lolos dalam pemilu tahun 2024, maka yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan meskipun saat ini dirinya sudah mencalonkan diri melalui partai berbeda.
“Kalau ibu Rida, karena parpol awal tidak lolos pemilu maka tidak PAW,” terang politisi PDI Perjuangan ini singkat.
Pemberhentian dan PAW ini berdasarkan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.
Surat perintah Kemendagri tersebut merupakan penguatan terhadap surat keputusan DPP PKB tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketum, H.A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid dengan nomor : 18827/DPP/01/V/2023 dan 18828/DPP/01/V/2023 perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dari PKB kedua orang anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut ialah Rinto Rahman dan Akhmad Jumadi.
Dalam kedua surat persetujuan itu disebutkan, bahwa baik Rinto Rahman maupun Akhmad Jumadi secara bersamaan telah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan PKB Barsel sejak tanggal 5 Mei 2023 lalu.
Dalam masing-masing surat persetujuan PAW tersebut, diterangkan bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon terpilih DPRD Barsel pemilu tahun 2019 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3, DPP PKB menginstruksikan agar DPC PKB Barsel mengganti Rinto Rahman dengan H. Aman dan Akhmad Jumadi digantikan oleh Indah Puspita Dewi. (Tampetu/YS)