Keputusan Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Sejumlah Pihak 

 Keputusan Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Sejumlah Pihak 

FOTO: Ilustrasi Pemilihan legislatif 2024 (Net.)

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Kamis (15/06/2023) kemarin, secara resmi telah memutuskan untuk menolak gugatan sistem pemilu, sehingga demikian dipastikan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang akan dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.

Terkait adanya keputusan tersebut, Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang angkat bicara sekaligus memberikan pendapat. Dikatakan Teras, keputusan tersebut dinilai sudah sangat tepat, karena majelis hakim mahkamah konstitusi telah memutuskan yang terbaik, dari sekian banyaknya pilihan yang ada.

“Meski sistem pemilihan tertutup maupun terbuka tidak berpengaruh langsung terhadap pemilihan anggota DPD RI. Namun, keputusan tersebut memang perlu diapresiasi dan didukung oleh seluruh pihak,” katanya, Sabtu (17/06/2023) siang kemaren, saat dikonfirmasi redaksi Kaltengnews.co.id melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya.

Menurut Teras, sistem pemilihan proposional terbuka merupakan salah satu sistem pemilihan legislatif yang terbaik, karena setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) memiliki peluang dan kesempatan yang sama dipilih oleh masyarakat pemilih. Hal ini juga merupakan salah satu wujud semakin dewasanya proses demokrasi di Indonesia.

“Masyarakat dapat memilih figur calon legislatif (caleg) sesuai dengan keinginan dan pilihan hati nuraninya masing-masing. Selain itu, dukungan yang diberikan pun tidak lari ke partai, namun suara tersebut langsung ditujukan kepada figur yang bersangkutan. Sehingga, nomor urut tidak berpengaruh besar pada peluang seorang caleg untuk duduk di kursi parlemen,” katanya lagi.

Sementara itu di tempat terpisah, Srikandi Partai Golkar Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., menyampaikan keputusan mahkamah konstitusi tersebut memang sangat dinanti-nantikan oleh kalangan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai politik yang menolak sistem pemilihan proposional tertutup.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas keputusan dari mahkamah konstitusi yang telah memutuskan untuk menolak permohonan para penggugat sekaligus pula memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan tersebut memang menjadi yang terbaik, sebab keputusan itu dinilai cukup adil sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap caleg tanpa dipengaruhi oleh nomor urut,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini juga menuturkan keputusan tersebut juga menjadi suatu peluang yang besar bagi caleg perempuan untuk turut berkompetisi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

“Peluang bagi caleg perempuan semakin terbuka luas untuk merebut simpatik dari masyarakat, karena tidak lagi dipengaruhi nomor urut caleg. Saya meyakini bahwa sistem pemilihan legislatif proposional terbuka merupakan salah satu upaya untuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan di parlemen, sesuai dengan amanat pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutup Hj. Siti Nafsiah. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!