Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
DPRD Hulu Sungai Utara kaji banding perda pertanggungjawaban APBD ke Barsel
BUNTOK, Kaltengnews.co.id – DPRD Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara, Mawardi mengatakan kunjungan kerja yang dilaksanakan ini dalam rangka mengkonsultasikan Peraturan Daerah (Perda).
“Kaji banding tersebut mengenai peraturan daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya ini untuk menggali informasi dan bertukar informasi mengenai perda pertanggungjawaban APBD 2022 yang telah disampaikan pemerintah kabupaten Barito Selatan ke DPRD.
“Kita ingin melaihat sejauhmana DPRD Barito Selatan ini dalam menanggapi beberapa hal terkait pertanggungjawaban yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan,” terang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hulu Sungai Utara itu.
Dikatakannya, kaji banding ini karena pemerintah kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada pihaknya di DPRD.
“Terkait hal itu, kita sudah melaksanakan pemandangan umum fraksi dan setelah ini, kita akan melaksanakan rapat kerja dengan pihak eksekutif,” tambah Mawardi.
Jadi dalam kaji banding ini, pihaknya ingin melihat sejauhmana evaluasi terhadap kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dalam pelaksanaan APBD tersebut.
“Untuk anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang melaksanakan kaji banding ini sebanyak 9 orang dari Komisi I dan Komisi II,” tambah dia.
Untuk komisi I DPRD Hulu Sungai Utara melaksanakan kaji banding di DPRD Barito Selatan, sedangkan Komisi II melaksanakan kaji banding di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut dia, hasil kaji banding ini akan dijadikan sebagai salah satu referensi dalam mengevaluasi pertanggungjawaban APBD yang telah disampaikan pemerintah kabupaten Hulu Sungai Utara kepada pihaknya. (*)