FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Butuh Raperda yang Mengatur Tentang Kepramukaan
KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, bertempat di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (12/6/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H. Bambang Yantoko dan dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arahman dan anggota DPRD lainnya. Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan rapat paripurna yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
“Gerakan pramuka merupakan salah satu organisasi kepanduan yang sangat penting bagi perkembangan karakter anak-anak dan remaja di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kepramukaan agar gerakan pramuka dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak dan remaja di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini.
Melalui pidato pengantar tersebut, Arahman juga menyampaikan atas nama Bapemperda DPRD Seruyan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati, Wakil Bupati Seruyan dan bagian hukum Setda Seruyan yang akan mengkoordinir dan selanjutnya akan membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
“yang mana ini merupakan salah satu bentuk upaya kita dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Seruyan,” tandasnya. (agg)