Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
SAMPIT, Kaltengnews.co.id – Tenaga kerja atau buruh bongkar muat di area pelabuhan memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Maka dari itu, hendaknya para pekerja dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Demikian disampaikan oleh Srikandi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Cici Desylia, Kamis (22/06/2023).
“Saya meminta kepada seluruh industri atau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, supaya dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja karena pekerjaan mereka cukup berisiko. Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami mengimbau para pemilik tersus, TUKS dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Menurut Cici, aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.
“Kami kalangan DPRD Kotim meminta KSOP Sampit sebagai regulator dapat memperhatikan serius masalah ini. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya lagi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus peka terhadap masalah ini. Kurniawan menyebutkan pihaknya belum melihat aksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan di lapangan.
“Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru ada reaksi, sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi,” tandasnya. (TBK/YS)