Optimalisasi Layanan, Pemkab Diminta Inventarisir Bangunan Pustu dan Poskesdes Yang Rusak

 Optimalisasi Layanan, Pemkab Diminta Inventarisir Bangunan Pustu dan Poskesdes Yang Rusak

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tamarzam.

BUNTOK, Kaltengnews.co.id – Kalangan Legislator DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyarankan agar instansi terkait dapat menginventarisir bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Poskesdes yang kondisinya rusak di sejumlah desa di daerah setempat. Demikian diharapkan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tamarzam.

“Inventarisir sejumlah bangunan pustu dan poskesdes yang mengalami kerusakan itu agar perehabannya bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu mengingat, anggaran untuk bidang kesehatan dalam APBD itu sebesar 20 persen dan kalau dianggarkan untuk perbaikan pustu dan poskesdes masih bisa dilakukan,” ujar dia, Jumat (05/05/2023).

Menurut Tamarzam, perehaban ini penting agar masyarakat desa bisa berobat pada pustu, dan begitu juga untuk bangunan poskesdes untuk bidan desa.

Untuk perbaikan pustu dan poskesdes ini lanjut dia, memang ada mengalami kendala, dan setelah dikonsultasikan dengan Dinas Kesehatan, kendalanya karena pembangunannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan program menggunakan DAK ini dalam setiap tahunnya berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun ini programnya untuk pembangunan puskesmas, maka anggarannya tidak bisa dilakukan untuk perehaban pustu dan bila dihibahkan juga mengalami kesulitan sebab berkaitan dengan aset,” timpal Politisi PDI Perjuangan Barito Selatan itu.

Ia juga menyampaikan apabila perehaban bangunan pustu dan poskesdes tersebut tidak bisa dilakukan perehabannya menggunakan DAK, diharapkan pemerintah kabupaten supaya memikirkan caranya agar bangunannya dihibahkan kepada pemerintah desa.

“Karena, pada saat reses beberapa waktu lalu, hampir semua pemerintah desa yang ada di Barito Selatan ini menyatakan kesiapannya untuk merehab bangunan pustu dan poskesdes menggunakan Dana Desa (DD) asalkan bangunanya dihibahkan kepada pemerintah desa,” tandas dia. (SG/YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!