Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Legislator PULPIS Minta Dishub Lebih Cermat Pilih Lokasi Pemasangan Rambu Lalin
Kaltengnews.co.id, PULANG PISAU – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) H Ahmad Jayadikarta meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, supaya lebih cermat memasang sebuah tanda peringatan, imbauan, larangan maupun kalimat-kalimat agar pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat mengutamakan keselamatan dan mengetahui daerah atau letak lokasi rawan kecelakaan.
Menurut Dia, Dinas Perhubungan merupakan mitra dari Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Sejatinya, upaya yang dilakukan oleh Dishub untuk memasang rambu atau petunjuk berlalu lintas memiliki suatu tujuan yang baik dan patut didukung. Rambu atau petunjuk lalu lintas tersebut, dapat benar-benar bermanfaat, apabila itu dipasang atau ditempatkan pada lokasi yang tepat.
“Pasalnya, melalui pemasangan rambu atau petunjuk berlalu lintas, diharapkan masyarakat pengguna jalan, dapat semakin tertib berlalu lintas, sekaligus pula meminimalisir risiko kecelakaan. Hal ini sebagaimana adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas,” ujar Dia, Rabu (18/05/2023).
Lanju Dia, Rambu-Rambu Lalu Lintas yang memuat lambang, angka, dan huruf, hendaknya dapat dipatuhi oleh masyarakat pengguna jalan. Ia juga menyebut ketertiban berlalu lintas tidak lepas dari sikap kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam mengikuti petunjuk, larangan, imbauan yang ada pada rambu atau petunjuk lalu lintas yang terpasang di sejumlah titik strategis.
“Contohnya bisa berupa cermin cembung di perempatan jalan transkalimantan pal 10 seputaran jalan darung bawan menuju jembatan penghubung, atau bisa juga pada area bundaran belah di ruas jalan rey 2, yang warga Pulpis ketahui lokasi-lokasi itu memilki titik buta terhadap pengendara, sehingga apabila tidak awas dan hati-hati bisa menimbulkan celaka,” ujar Dia lagi.
Menurut Politisi Partai Nasdem Pulang Pisau ini, dengan adanya cermin cembung beserta rambu-rambu lalu lintas lainnya, efektif untuk mengingatkan warga-warga yang melakukan perjalanan jauh semisal dari Palangka Raya menuju Banjarmasin, supaya mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan apabila tengah melintasi daerah yang dianggap rawan.
Lanjutnya lagi, bahwa alat perlengkapan jalan berupa Convex Mirror atau cermin cembung merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor, kaca cembung umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan jalan berbukit.
“Kami berharap jika pemasangan cermin cembung itu akan memberikan manfaat dan kegunaan menekan angka kecelakaan akibat terbatasnya pandangan pengendara bermotor, juga demi keselamatan pengendara, serta pemandu jalan yang berfungsi memudahkan pengendara melihat kendaraan lain dari arah yang berlainan,” timpal Dia.
H Jayadi kembali meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Pulpis melalui Dinas Perhubungan memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh warga Bumi Handep Hapakat, tidak terkecuali seluruh masyarakat yang melintasi jalan-jalan trans Kalimantan pada wilayah administratif Pulang Pisau. (DENNY)