Legislator DPRD Kotim Soroti Kepatuhan PBS untuk Menyediakan Lahan Plasma

 Legislator DPRD Kotim Soroti Kepatuhan PBS untuk Menyediakan Lahan Plasma

FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun.

Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung langkah masyarakat untuk memperjuangkan hak kebun plasma yang selama ini, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban dimaksud.

“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu kan memang hak masyarakat dan itu sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak itu. Tapi tentu, cara yang dilakukan tidak boleh anarkis,” ujar Dia, Rabu (03/05/2023).

Menurut Dia, sebagaimana ada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan memiliki suatu kewajiban untuk merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen.

Dia menilai, kepatuhan dari setiap perusahaan untuk menyediakan   lahan plasma menjadi salah satu permasalahan di lapangan. Untuk itu, diperlukan suatu ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kita tidak antipati dengan investasi, bahkan kita menyambut baik kehadiran investasi, tetapi tentu investasi yang menghargai dan memenuhi hak-hak masyarakat lokal. Kita ini bicara hak yang sudah diatur pemerintah. Bukan masyarakat yang mengada-ada. Tinggal perusahaan, mau patuh atau tidak terhadap aturan itu, dan bagaimana pemerintah menyikapinya,” tegas Dia. (TBK/YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!