Antisipasi Dampak Negatif Pertambahan Penduduk di Sampit

 Antisipasi Dampak Negatif Pertambahan Penduduk di Sampit

FOTO: Anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom.

SAMPIT, Kaltengnews.co.id – Kalangan Legislator DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menilai pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan semakin tingginya aktivitas masyarakat. Dengan demikian, maka semakin tinggi pula potensi bahaya yang akan terjadi, seperti potensi angka tindak kriminalitas meningkat dan juga penyebab terjadinya kebakaran di kawasan permukiman. Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom.

“Pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945. Termasuk bahaya kebakaran yang sering mengancam masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat wilayah perkotaan,”ujarnya, Selasa (23/05/2023).

Menurut dia, diperlukan usaha berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran, sehingga dirasa tepat adanya pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

“Raperda ini akan jadi payung hukum pemerintah daerah agar lebih maksimal menangani dan pencegahan kebakaran yang selalu menghantui selama ini. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa, khususnya di wilayah Kotim,” tandasnya. (TBK/YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!