Terkait Batas Daerah, Rombongan DPRD Kalteng Sampaikan Sikap Keberatan ke Kemendagri 

 Terkait Batas Daerah, Rombongan DPRD Kalteng Sampaikan Sikap Keberatan ke Kemendagri 

FOTO : Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, SP bersama rombongan DPRD Kalteng dan perwakilan Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Barito Timur, DPRD Kabupaten Barito Timur dan Perwakilan masyarakat Barito Timor diterima oleh DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) mewakili Menteri Dalam Negeri. Foto Ist.

 

Kaltengnews.co.id, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H. Wiyatno, S.P beserta rombongan melakukan kunjungan audiensi ke Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri guna menyampaikan sikap keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (03/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung H Lantai 3 Aula Rapat Ditjen Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) di Jakarta.

Dalam kunjungan audiensi ini, Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, SP juga didampingi rombongan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Barito Timur, DPRD Kabupaten Barito Timur dan Perwakilan masyarakat Barito Timor diterima oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si.,

FOTO : Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, SP bersama rombongan DPRD Kalteng dan perwakilan Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Barito Timur, DPRD Kabupaten Barito Timur dan Perwakilan masyarakat Barito Timor diterima oleh DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) mewakili Menteri Dalam Negeri. Foto Ist.

Pada pertemuan tersebut, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi. Ia mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasinya.

“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri”, ujar Dirjen Bin Adwil Kemendagri DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si saat menerima rombongan di kantor Kemendagri di Jakarta.

Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh rombongan, selanjutnya DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si., membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.

“Kami dari Kemendagri juga meminta agar pihak Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut, sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan,” tandasnya. (DPRD Kalteng for Kaltengnews.co.id)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!