Pengelolaan Pajak Air Permukaan Perlu Dimaksimalkan

 Pengelolaan Pajak Air Permukaan Perlu Dimaksimalkan

FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Kalangan DPRD  Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut pajak air permukaan memiliki potensi cukup tinggi sebagai penyumbang PAD. Bahkan karena target PAD yang dipatok cukup tinggi, maka pajak air permukaan juga akan digenjot lagi. Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, Sabtu (29/04/2023).

Pajak air permukaan dikelola pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten kota berhak untuk mengelola pajak air bawah tanah. Pajak air permukaan dengan hitungan dua ratus rupiah perkubik ini lebih ditujukan kepada perusahaan baik perkebunan dan tambang dalam ekplotasi air permukaan seperti sungai dan danau. Sementara untuk pajak air permukaan yang dimiliki oelh masyarakat dibebankan oleh Perusahaan Daerah air Minum atau PDAM setempat.

“Tapi, pajak air bawah tanah seperti halnya masyarakat yang memiliki pompa air, tidak dibebani oleh pajak. Ini hanya bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar dia.

Sementara itu seorang akademisi Palangka Raya, Suprayitno mengungkap, pajak air permukaan ditujukan agar pengunaan dan pengelolaan air tidak semena mena mena dan terkontrol. Ini juga karena sumber daya air juga harus dikelola sesuai peruntukannya dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Pajak ini menjadi suatu pembentukan sikap tertib dan disiplin dalam mengelola sumber daya air”, jelasnya.

Mengelola pajak untuk kesejahteraan rakyat bukanlah perkara mudah. Namun tentunya semua yang dibebankan kepada masyarakat dan sektor swasta adalah demi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat itu sendiri. (*)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!