Mewujudkan Desa Mandiri, Dewan Kotim Sebut Pembinaan Kades Sudah Diatur dalam Undang-undang

FOTO: Legislator DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bunyamin.
Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Legislator DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bunyamin menyebutkan pembinaan kepala desa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hal itu harus dilakukan guna terciptanya desa yang mandiri dan pembangunan berkeadilan.
Menurut Dia, peraturan pemerintah itu sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa.
“Bimbingan dan Pembinaan kepala desa memang bukanlah hal yang mudah, apalagi sekarang ini anggaran desa semakin tinggi untuk pembangunan, sehingga diperlukan ketelitian agar pembangunan yang dilakukan mementingkan asas kebermanfaatan untuk masyarakat sekitar,” ujar Dia lagi.
Dia menambahkan anggaran yang besar ini sangat riskan disalahgunakan, bisa jadi dikarenakan ketidaksengajaan, lantaran ketidakpahaman kepala desa menggunakannya atau ada juga karena unsur sengaja. Maka dari itu penting untuk dibina sehingga alokasi anggaran tepat sasaran. (TBK/YS)