Kabur Usai Aniaya Isteri, EN Ditangkap di Sepang

FOTO : Pelaku penganiayaan inisial EN saat ditahan aparat Kepolisian di Polsek Sepang, Kabupaten Gunung Mas. 

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Pelaku inisial EN berhasil diringkus aparat kepolisian setelah tega menganiaya sang isteri inisial TP (28) di Jalan Soekarno Hatta pada Kamis 13 April 2023 sekira pukul 12.07 WIB belum lama ini.

Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diamankan di wilayah Polsek Sepang, Polres Gunung Mas untuk kemudian dibawa ke Polsek Katingan Hilir. Pasalnya, usai melancarkan aksi brutalnya kepada sang belahan hati, EN langsung melarikan diri untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku sudah kita tahan, kemudian sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Katingan Hilir Eko Priono, saat dikonfirmasi, Jumat 14 April 2023.

Sebelumnya, bahwa korban dan pelaku ini adalah merupakan pasangan suami dan istri. Momen tersebut sempat diabadikan oleh warga setempat dengan merekam video mengunakan handphone. Terlihat pelaku marah-marah dan cekcok dengan korban dan langsung berusaha keras untuk membawanya pergi mengunakan sepeda motor, namun ditolak oleh korban dengan membuang kunci motor.

Akibatnya korban dianiaya ditempat umum. Korban nampak dipukul dan diseret hingga terjatuh oleh pelaku. Melihat kejadian itu warga setempat berusaha melerai perkelahian tersebut, akan tetapi pelaku tetap berusaha memukul korban. Tak tega dengam rintihan minta tolong, sejumlah warga pun berinisiatif melerai dan mengamankan pelaku.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan warga ke Polsek Katingan Hilir. Setelah tiba di tempat kejadian perkara, pelaku sudah kabur. Korban dibawa kerumah sakit Mas Amsyar untuk dilakukan Visum Et Repertum. (as/agg)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!