Satpol PP Dan Damkar Katingan Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

 Satpol PP Dan Damkar Katingan Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

Foto : Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto saat menerima penganugerahaan penghargaan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia John Wempi Wetipo.

Kasongan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan menerima penganugerahan pengahargaan dari Menteri Dalam Negeri yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia John Wempi Wetipo, pada peringatan Rakornas HUT Satpol PP ke-73 dan Satlinmas ke-61, kamis (2/3/2023) di Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penganugerahan penghargaan itu yaitu penghargaan Karya Bhakti Satpol PP, dimana ada 12 Kepala Satpol PP dari tingat Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan termasuk Kasat Pol PP Kabupaten Katingan.

“Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP ini diberikan kepada Kepala Satpol PP yang telah berhasil, serta kreatif dan inovatid dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan fungsi,”Ujar Pimanto saat dikonfirmasi melalui via seluler, jum’at (3/3/2023).

Seperti yang dikatakan Kasat Pol – PP dan Damkar Kabupaten Katingan bahwa hal tersebut sesuai amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal ini tentu menjadi kebanggaan bagi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan atas pencapaian penghargaan Karya Bhakti Satpol PP, mengingat ada sebanyak 548 Kepala Satpol PP Provisi, Kabupaten/Kota se Indonesia.

“Adanya penghargaan yang diraih ini tidak akan membuat kita berpuas hati dalam meningkatkan kinerja Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, tentu dengan adanya penghargaa ini akan lebih memberikan semangat dan motivasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di Kabupaten Katingan,”Tegasnya.

(Tri)

 

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!