Pembinaan Kades Guna Mewujudkan Desa Mandiri

 Pembinaan Kades Guna Mewujudkan Desa Mandiri

FOTO: Legislator DPRD Kotawaringin Timur, Ramli.

 

Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Pembinaan kepala desa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hal itu harus dilakukan guna terciptanya desa yang mandiri dan pembangunan berkeadilan. Demikian disampaikan oleh Legislator DPRD Kotawaringin Timur, Ramli.

Menurut Dia, peraturan pemerintah itu sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa.

“Hal tersebut juga termuat dalam PP nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. Menurutnya pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada inspektorat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak,” ujar Dia, Sabtu (18/03/2023).
Lanjut Dia, pihaknya juga mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas untuk desa tersebut. Supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

“Bimbingan dan Pembinaan kepala desa memang bukanlah hal yang mudah, apalagi sekarang ini anggaran desa semakin tinggi untuk pembangunan, sehingga diperlukan ketelitian agar pembangunan yang dilakukan mementingkan asas kebermanfaatan untuk masyarakat sekitar,” ujar Dia lagi.

Dia menambahkan anggaran yang besar ini sangat riskan disalahgunakan, bisa jadi dikarenakan ketidaksengajaan, lantaran ketidakpahaman kepala desa menggunakannya atau ada juga karena unsur sengaja. Maka dari itu penting untuk dibina sehingga alokasi anggaran tepat sasaran. (TBK/YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!