SAH! Dapat Dukungan Resmi DPD Golkar, H Abdul Razak Siap Menjadi Cagub Kalteng di PILKADA 2024
Legislator DPRD Kalteng Sambut Baik Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea Balik Nama

FOTO : Ilustrasi (Net.)
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat menyambut baik adanya wacana Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana, diharapkan wacana kebijakan tersebut sesegeranya dapat direalisasikan dan diimplementasikan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melansir berita dari Kompas.tv (16/03/2023). Dimana, pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 di Bandung-Jawa Barat, Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memberikan informasi resmi terkait pengurangan BBNKB serta Penghapusan Pajak Progresif. Dimana, maksud dan tujuan dari Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB yakni untuk mempermudahkan masyarakat.
Menanggapi adanya wacana tersebut, Legislator provinsi dari Fraksi Partai PKB DPRD Kalteng, Fajar Hariady pun angkat bicara. Menurutnya, informasi ini tentunya menjadi suatu kabar baik bagi masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia, terlebih khususnya di wilayah Kalimantan Tengah ini.
Sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur penghapusan Bea Balik Nama ke-2 (BBN2).

“Kami mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah agar dapat segeranya menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan kebijakan pembebasan (Penghapusan, red) Pajak Progresif dan Pengurangan Bea BBNKB. Karena, kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor ada di Pemprov Kalimantan Tengah,” tulis Anggota Komisi II DPRD Kalteng di WhatsApp, Jumat (17/03/2023) malam.
Lanjut Fajar berharap dengan adanya kebijakan penghapusan Pajak Progresif ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal Senada, Legislator provinsi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid menyampaikan kendaraan bermotor, seperti mobil dengan klasifikasi tertentu bukan lagi menjadi barang mewah, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam sebuah rumah tangga.

Menurutnya, Pajak Progresif memang sepatutnya dihapus. Karena, di sebagian kalangan masyarakat, dengan tingkat mobilitasnya yang tinggi, maka kebutuhan akan penggunaan mobil tidak cukup hanya dengan satu unit mobil.
“Dalam satu rumah tangga, kadang bisa memiliki lebih dari satu unit mobil. Dimana, mobil tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya satu mobil digunakan oleh kepala keluarga untuk bekerja, sementara satu mobil lagi digunakan untuk mengantar anak-anak ke sekolah. Dan hal itu bukan dimaksudkan untuk pamer atau berpoya-poya, melainkan itu memang benar-benar menjadi suatu kebutuhan dalam rangka mendukung segala aktifitas rumah tangga,” ujar H. Achmad Rasyid.
Sementara terkait pengurangan Bea BBNKB, Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini juga menyambut baik adanya kebijakan tersebut.
“Dimana, dalam proses bea balik nama sudah pasti transaksi yang terjadi adalah jual-beli mobil bekas, namun lucunya selama ini pemerintah tidak melihat kepada harga jual, tapi lebih mengacu kepada tarif khusus yang sama sekali tidak cocok dengan nilai jual mobil tersebut, namun patokan yang digunakan hanya mengacu pada besaran CC mobilnya saja,” tandasnya. (YS)