Dukung PBS Taati Aturan dan Kewajiban Plasma

 Dukung PBS Taati Aturan dan Kewajiban Plasma

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing.

Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Kewajiban  terkait plasma oleh perusahaan besar swasta  (PBS) perkebunan kelapa sawit,  saat ini rupanya masih menjadi masalah  antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing.

“Pasalnya, banyak PBS yang  berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa masih belum merealisasikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat  sekitar, sehingga sering memicu  konflik dengan masyarakat,” ujar Dia, Rabu (08/03/2023).

Terkait hal tersebut, Dia meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, supaya bisa menetapkan PBS yang sudah menjalani  kewajibannya, sebagai PBS  percontohan. Harus ada perkebunan yang  bisa jadi contoh tertib aturan,  ini tugas dari pemerintah daerah  untuk mendatanya.

Dia berharap apabila ada perusahaan yang sudah mentaati aturan,  maka mereka bisa mengarahkan pengusaha lain untuk belajar dan  menerapkan pola seperti yang  sudah dilakukan perkebunan  percontohan itu.

Lanjut Dia, jika perusahaan  sawit yang berinvestasi punya  itikat baik, maka pasti akan merealisasikan plasma 20 persen bagi  masyarakat. “Apabila perusahaan memang  mempunyai itikad baik, maka  kewajiban plasma 20 persen bisa  direalisasikan oleh mereka,” ujar Dia lagi,

Dia mendukung seraya mengapresiasi upaya masyarakat  selama ini menuntut perusahaan  perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka. Hal itu, sebagai upaya untuk mengingatkan setiap perusahaan agar patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat kami dukung  untuk memperjuangkan haknya  itu, karena itu hak mereka untuk  memperolehnya,” tandas Dia. (TBK/YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!