Dukung PBS Taati Aturan dan Kewajiban Plasma

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing.
Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Kewajiban terkait plasma oleh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, saat ini rupanya masih menjadi masalah antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing.
“Pasalnya, banyak PBS yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa masih belum merealisasikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat sekitar, sehingga sering memicu konflik dengan masyarakat,” ujar Dia, Rabu (08/03/2023).
Terkait hal tersebut, Dia meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, supaya bisa menetapkan PBS yang sudah menjalani kewajibannya, sebagai PBS percontohan. Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya.
Dia berharap apabila ada perusahaan yang sudah mentaati aturan, maka mereka bisa mengarahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu.
Lanjut Dia, jika perusahaan sawit yang berinvestasi punya itikat baik, maka pasti akan merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. “Apabila perusahaan memang mempunyai itikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh mereka,” ujar Dia lagi,
Dia mendukung seraya mengapresiasi upaya masyarakat selama ini menuntut perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka. Hal itu, sebagai upaya untuk mengingatkan setiap perusahaan agar patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat kami dukung untuk memperjuangkan haknya itu, karena itu hak mereka untuk memperolehnya,” tandas Dia. (TBK/YS)