Dorong Pemda Lakukan Evaluasi Masa Berlaku Perizinan PBS

 Dorong Pemda Lakukan Evaluasi Masa Berlaku Perizinan PBS

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Cici Desylia.

Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Cici Desylia menyarankan pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kotim ini. khususnya yang masa izinnya hampir habis. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan oleh perusahaan yang beroperasi dilewati batas waktu izinnya.

“Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini. Jadi jangan sampai pemerintah kelewatan memperhatikan hal penting ini, apalagi sampai membiarkan ada perusahaan yang beroperasi padahal izinnya sudah habis,” ujar Dia, Rabu (22/03/2023).

Tidak hanya itu, Dia juga meminta kepada pemerintah daerah, supaya melakukanm evaluasi legalitas izin kawasan perkebunan di daerah ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan seperti izin hak guna usaha (HGU) dan juga izin pelepasan  kawasan hutan dan lainnya. Pihaknya menduga banyak terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

“Sebagian lahan yang dibuka untuk perkebunan sawit dulunya adalah merupakan kawasan hutan, untuk memanfaatkan kawasan hutan produksi harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendapatkan itu, diperlukan proses yang tidak mudah,” ujar Dia lagi.

Kembali Dia meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan mengharapkan pemerintah juga menindak tegas PBS yang tidak menjalankan kewajibannya, baik kontribusinya terhadap daerah maupun masyarakat seperti kewajiban plasma dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Dia menambahkan persoalan tenaga kerja dari masyarakat lokal juga perlu diperhatikan, perusahaan tentu wajib memberi perhatian dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat dengan cara membuka ruang kepada mereka untuk memperoleh pekerjaan. (TBK/YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!