FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Berikut Juknis Sekolah Selama Ramadan
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Pada tahun ini, libur khusus puasa (LKP) awal bulan Ramadan hanya 3 hari. Setelahnya, seluruh peserta didik wajib hadir ke sekolah untuk mengikuti proses belajar mengajar. Hal ini diutarakan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Irfansyah.
“Libur awal bulan puasa dimulai tanggal 23 sampai dengan 25 Maret 2023. Sementara untuk LKP akhir bulan pada tanggal 17 sampai 20 April, dilanjutkan dengan Cuti Bersama pada tanggal 21 sampai 29 April,” ucapnya, Jumat 16 Maret 2023.
Hal ini sesuai dengan Kalender Pendidikan Kotim Tahun Pelajaran 2022/2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Serta juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Kotim Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim,” sebutnya.
Dan juga tambahnya, Peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim dan Surat Keputusan Kepala Disdik Kotim Nomor 421.5/3370/Skrt/2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023,” pungkasnya. (agg)