Berharap Pendidikan Inklusi Lebih Diperhatikan

 Berharap Pendidikan Inklusi Lebih Diperhatikan

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Pada pendidikan dasar, kehadiran pendidikan inklusi perlu mendapat perhatian lebih. Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

“Pendidikan inklusi sebagai layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar  bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas biasa yang terdekat dengan tempat tinggalnya,” kata Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan, Kotawaringin Timur (Kotim), Suyoso, Kamis 2 Maret 2023.

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan setiap warga berhak mendapatkan pendidikan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan setiap warga anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarakat.

“Kurikulum harus dapat disesuaikan dengan kelas yang heterogen dengan karakteristik ABK dan reguler. Sehingga guru di sekolah ini harus siap untuk menangani anak-anak di kelasnya dengan karakteristik yang berbeda,” tegasnya.

Menurutnya, pengembangan kurikulum dapat dilakukan sebagai upaya menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan tujuan pembelajaran dapat tercapai dalam pendidikan inklusi. (agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!