Upaya Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Sejak November 2022 Satgas PPKS UPR Definitif

 Upaya Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Sejak November 2022 Satgas PPKS UPR Definitif

FOTO : Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR). FOTO IST.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Permendikbutristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka selanjutnya Universitas Palangka Raya (UPR) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi Terbesar di wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Tim Satgas PPKS UPR, Dr.Kiki Kristanto,SH,MH saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (02/02/2023).

Dr. Kiki menerangkan Tim Satgas PPKS UPR semulanya dibentuk bersifat ad-hoc, namun sejak November 2022 kemaren telah menjadi definitif. “Tim Satgas PPKS UPR ini merupakan upaya dalam memenuhi dan menjalankan amanat Pemendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” terangnya.

Dia juga menjelaskan dalam keanggotaan Tim Satgas PPKS UPR, berasal dari warga civitaa akademika UPR yang terdiri dari tiga komponen, yakni Tenaga Pendidik (Dosen, red); Tenaga Kependidikan (Staf Kepegawaian dan Tata Usaha, red); serta perwakilan mahasiswa.

Ada dua tugas utama Tim Satgas PPKS UPR, yakni pencegahan dan penanganan. Adapun tugas yang pertama adalah terkait pencegahan, dalam pelaksanaan kedepanya, ada beberapa program yang sudah disusun secara sistematis.

Salah satu contoh dalam program pencegahan yakni memberikan sosialisasi ketika penerimaan mahasiswa baru, dan tidak hanya kepada mahasiswa, akan tetapi sosiliasi juga dilakukan kepada seluruh warga kampus atau dalam lingkup civitas akademika UPR.

Kedua penanganan, tugas ini akan berjalan apabila ada kasus-kasus yang terjadi. Dalam penanganan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, mulai dari perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku, dan terakhir yakni pemulihan kepada korban.

Ketika disinggung sejauh mana penanganan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di kabarkan saat ini masih berproses atau ditangani oleh aparat Kepolisian. Pihaknya tentunya memberikan apresiasi terhadap segala bentuk yang diambil aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.

“Kita mengapresiasi terhadap Langkah-langkah dan upaya yang diambil oleh aparat kepolisian dalam penegakan hukum dan kami tidak bisa mengintervensi. Semisal terjadi perdamaian, itu diluar dari APH nya (Aparat Penegak Hukum.Red), itu antara korban dan pelaku, lantas bagaimana dengan penegakan hukumnya berlanjut apa tidak, itu ranahnya APH,” bebernya menambahkan.

Namun jika mengacu kepada Undang-undang, tentu aturanya memiliki karakteristik tersendiri. Lanjut salah satu Dosen Fakuktas Hukum UPR ini menyampaikan bahwa Undang-undang berkenaan dengan kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum.

Walaupun ada pencabutan, tapi prosesnya tetap jalan. Namun yang jelas Satgas PPKS UPR tidak masuk ke ranah yang menjadi kewenangan APH. Tapi tugas dan fungsi yang dijalankan berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Persesjen Kemendikbutristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun penanganan terdahap kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Dosen disalah satu Fakultas di UPR ini , ujar Kiki menjelaskan kembali, sebelumnya sudah membentuk Satgas PPKS bersifat Adhoc, dan kurang dari 60 hari tugasnya sudah selesai.

“Output yang dihasilan adalah sebuah rekomendasi berupa sanksi, kami usulkan kepada rektor dan rektor mengusulkan ke kementrian, jadi kita hanya menunggu sanksi tersebut seperti apa bentuknya dari kementrian, yang pasti selama kasus ini berjalan, kita tetap melakukan proses penanganan,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *