Tim Resmob Polres Pulpis Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

 Tim Resmob Polres Pulpis Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

FOTO : Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor H alias A (39) telah berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau. Foto IST. 

 

Kaltengnews.Co.id – PULANG PISAU – Diduga melakukan pencurian sepeda motor, seorang pria berinisial H alias A (39) warga Selat Hulu, RT 05, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diringkus Tim Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (31/1/2023) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, A ditangkap di rumahnya karena melakukan pencurian sepeda mtor Yamaha Fino KH 5399 JI milik korban berinisial S (40) warga Desa Jabiren, RT 06, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis.

“Tim Resmob Polres Pulang Pisau di back up Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan H alias A yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sepeda motor di Kecamatan Jabiren Raya,” ucap AKP Daspin, Rabu (1/2/2023).

Kasi Humas Polres Pulpis menjelaskan, peristiwa tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar 08.30 WIB.

“Kemudian korban memarkir sepeda motor tersebut dan langsung duduk di warung. Tidak lama temannya berinisial P meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil parang namun setelah beberapa saat kembali lagi dan langsung memarkir sepeda motor tersebut ditempat semula dengan kunci kontak masih menempel di motornya (lupa mencabut),” sebutnya.

Korban bersama dengan P, TP dan MS langsung menuju lahan yang mau ditebas dengan meninggalkan sepeda motor tersebut terparkir di depan warung.

Sekitar pukul 10.47 WIB korban bersama dengan teman-temannya kembali dari lahan dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.980.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabiren Raya,” terang AKP Daspin.

Kemudian menindaklanjuti LP/B/01/I/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK JABIREN RAYA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 31 JANUARI 2023, Tim Resmob Polres Pulang Pisau dibekap Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Selat Hulu RT 05 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (31/1) pukul 17.00 Wib.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (DENNY/YS) 

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *