Tidak Ada Tes Calistung Pada Penerimaan Murid SD

 Tidak Ada Tes Calistung Pada Penerimaan Murid SD

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Susiawati, Kamis 23 Februari 2023.

Maka ujarnya, dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, maka pihaknya meminta perhatian semua sekolah yang ada di Kotim untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal dengan praktik yang sudah diedarkan melalui surat edaran Disdik.

“Salah satunya tentang PPDB dan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah,” ucapnya.

Disebutkan Susi, selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah.

“Juga perlu merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal serta melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd,” jelasnya.

Yang kemudian menggunakan hasil asesmen awal tersebut sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

“Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 SD,” tegasnya.

Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

“Satuan PAUD dan SD juga perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan tersebut. Kemendikbud Ristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd,” pungkasnya. (agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!