Pengelolaan Dana Hibah Mekanisme Satu Pintu

 Pengelolaan Dana Hibah Mekanisme Satu Pintu

Foto : Wakil Ketua II DPRD Barsel, Enung Irawati.

Kaltengnews.co.id, BUNTOK – Wakil Ketua II DPRD Barsel, Enung Irawati mengatakan bahwa sebelumnya pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah dilakukan satu pintu melalui Bappeda. Namun berdasarkan hasil kesepakatan sistem dilakukan perubahan.

Hal tersebut disampaikannya karena hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2023 dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DPKAD) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda).

Enung menjelaskan, permohonan seperti proposal harus diajukan kepada bupati. Kemudian diarahkan sesuai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Di tahun mendatang kami akan kembali mendalami pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk mempelajari apakah boleh dana hibah tersebut disalurkan kepada organisasi-organisasi yang merupakan sayap dari partai politik,” ucap Enung, Kamis (23/2/2023).

Dia menuturkan, pihaknya menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah, hal ini supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan.

“Menurut saya kalau memang nantinya hasil konsultasi dengan BPK-RI dana hibah itu tidak boleh disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, agar bantuan untuk organisasi sayap partai politik itu jangan disalurkan melalui dana hibah,” pungkasnya. (*)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!