Minta Pemkab Lamandau Tegas Berantas Anjing Liar

 Minta Pemkab Lamandau Tegas Berantas Anjing Liar

FOTO : Tampak sejumlah gerombolan anjing bebas berkeliaran di sekitar pemukiman warga. (FOTO : Ist)

KALTENGNEWS.co.id – NANGA BULIK – Sejumlah warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau meminta kepada pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan eliminasi atau pemberantasan anjing liar. Warga juga meminta pemilik anjing yang sengaja melepas peliharannya ditindak tegas.

“Aturannya (Perda) kan sudah jelas. Tapi masih saja banyak yang melanggar, tanpa mendapat tindakan dari petugas (Satpol PP),” ungkap Salah satu warga Kelurahan Nanga Bulik, Arsadi Madiah. Jumat, 10 Februari 2023.

Diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.

“Mungkin bagi pemiliknya tidak berbahaya, tetapi beda halnya bagi orang lain. Beberapa waktu lalu istri saya sempat dikejar anjing hingga terjatuh,” bebernya.

Selain itu, anjing liar maupun anjing peliharaan yang berkeliaran di lingkungan warga maupun tempat umum, selain dapat menyebarkan penyakit rabies akibat gigitannya juga mengganggu lalu lintas. Bahkan, lanjut dia, baru-baru ini salah satu pegawai pengelola gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau menjadi korban kecelakaan karena menabrak anjing di jalan. Ia meninggal dunia sesaat setelah tiba di RSUD Lamandau.

“Sudah banyak yang menjadi korban. Sekali lagi kami mohon pihak berwenang untuk segera bertindak,” pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey menyebut, selama ini pihaknya terus melakukan patroli rutin dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Khususnya bagi pemilik anjing peliharaan untuk tidak dilepas di tempat umum.

“Kami terus berikan imbauan kepada pemilik hewan peliharaan agar tidak dibiarkan berkeliaran di pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan jalan raya,” sebutnya.

Hal itu, lanjut dia, agar hewan peliharaan tidak mengganggu ketertiban lingkungan dan bahkan hingga mengorbankan nyawa orang lain. “Semoga tidak ada lagi kejadian (kecelakan lalu lintas) akibat hewan yang berkeliaran di jalan raya,” harapnya. (EK/Agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!