Dukung Raperda RTWP 2023-2043, Purman : Perlu Adanya Inventarisir Kajian Evaluasi dan Penertiban Kawasan

 Dukung Raperda RTWP 2023-2043, Purman : Perlu Adanya Inventarisir Kajian Evaluasi dan Penertiban Kawasan

FOTO : Legislator provinsi dari Fraksi PKB DPRD Kalteng, H. Purman Jaya, S.Sos., 

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Legislator provinsi dari Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Purman Jaya, S.Sos menyarankan seraya mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, sebaiknya terlebih dahulu melakukan inventarisir, kajian, evaluasi bahkan penertiban atas pemanfaatan atau peruntukan luasan wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2023-2043.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini mengungkapkan Raperda RTWP 2023-2043, saat ini memang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Karena, mengingat Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini.

Sekedar diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas sebesar 153.564 Km², dan bila berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda Nomor 5 Tahun 2015, secara umum sekitar 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan sekitar 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015, dengan adanya komposisi pembagian wilayah tersebut, tentunya akan sangat sulit bagi pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan pembangunan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat di daerah, lantaran terkendala status kawasan hutan. Maka dari itu, Perda yang mengatur RTRWP Kalimantan Tengah sudah seharusnya sekarang diperbaharui.

“Namun sebaiknya, sebelum melanjutkan ke tahap penyusunan dan pembahasan, Pemprov Kalimantan Tengah harus melakukan upaya inventarisir, kajian, evaluasi bahkan penertiban terhadap pemanfaatan luasan wilayah Kalimantan Tengah yang sebelumnya ada,” saran H. Purman Jaya, Senin (27/02/2023).

Dia juga mengatakan kedepan Kalimantan Tengah menjadi daerah penyangga pangan bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Dimana, sebagai daerah penyangga pangan bagi IKN Nusantara, maka tentunya pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di Kalimantan Tengah harus lebih ditingkatkan, termasuk pula untuk menyediakan luasan wilayahnya.

“Hal penting lainnya, yakni Pemprov Kalimantan Tengah juga diminta dapat merampingkan luasan rencana wilayah yang akan dimanfaatkan atau digunakan untuk perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Sehingga, lahan yang akan digunakan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat pun dapat tersedia,” ujarnya.

Karena, beberapa daerah di Kalimantan Tengah ini berbatasan langsung dengan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, dan dinilai kurang tepat apabila daerah-daerah yang berbatasan dengan IKN Nusantara memiliki area pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan nanti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Raperda RTRWP 2023-2043, hendaknya juga dapat mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) di 13 Kabupaten 1 Kota di Kalimantan Tengah. Sehingga, harapannya nanti Perda RTRWP dan RTRWK dapat berjalan selaras,” tandasnya. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!