Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Jantung, Pemerintah Kecamatan Sanaman Mantikei Gelar Jalan Sehat
Bakal Pecat Tekon Terlibat Kasus Narkoba

FOTO : Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Susilawatie.
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Oknum tenaga kontrak (Tekon) Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjaring sabu akan diberhentikan dan saat ini diketahui pemberhentian itu sedang dalam proses.
“Saat ini laporan ke pimpinan sedang kami proses untuk ditindak lanjuti, karena memang sudah ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut dan sanksinya diberhentikan,” kata Susiawati Plt Kepala Disdik Kotim, Sabtu 11 Februari 2023.
Disebutkannya, Perbup yang dimaksud yakni Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak, yakni dengan tegas menyebutkan PNS/ASN serta Tekon yang terlibat narkoba akan dipecat.
“Apalagi upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali pada PNS/ASN yang bekerja mengabdi pada pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya PNS serta tekon memiliki peran penting karena menjadi perantara antara pelaksanaan program pemerintah untuk disampaikan ke masyarakat. Sehingga seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Kami harapkan tidak ada lagi tekon atau bahkan PNS serta ASN yang terlibat narkoba di lingkungan pemerintah Kotim. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Keterlibatan PNS di dalam dunia narkoba masuk dalam pelanggaran berat,” jelasnya.
Sanksi yang diterapkan yaitu sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu UU ASN Nomor 5/2014. Pelanggaran berat ini selain diberhentikan yaitu penurunan pangkat / jabatan bahkan dipenjara jika diketahui sebagai pengedar narkoba. (agg)