Tujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalteng Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

 Tujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalteng Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

FOTO : Rapat DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendengarkan pemandangan dari tujuh Fraksi pendukung DPRD Kalteng, terkait dua buah Raperda, Selasa (25/01/2023) pagi. Foto Yundhy Satrya. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk mendengarkan pandangan dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng terkait dua Raperda, yakni Raperda Cagar Budaya dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/01/2023) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H. Wiyatno, SP didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H. Jimmy Carter, serta perwakilan fraksi yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gubungan (FG4H) DPRD Kalteng.

Dalam rapat tersebut, melalui masing-masing juru bicara fraksi, diketahui bahwa tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng sepakat untuk menyetujui dua Raperda menjadi Perda.

Pimpinan rapat gabungan yang juga Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan setelah adanya persetujuan pendapat fraksi pendukung tersebut, selanjutnya akan di sampaikan pada rapat gabungan untuk seterusnya disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.

“Selanjutnya hasil rapat ini akan di sampaikan pada rapat paripurna dewan, untuk disahkan menjadi Perda,”ucap Wiyatno, legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Hadir pada rapat gabungan kali ini, kelompok pakar atau tim ahli pimpinan dan Komisi DPRD Provinsi Kalteng serta tenaga ahli fraksi DPRD Provinsi Kalteng. (YS) 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!