FOTO : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dengan agenda menindaklanjuti dua Raperda yang sudah selesai dilakukan pembahasan. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (30/01/2023) siang. 

Tindaklanjuti Dua Raperda, DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dengan agenda menindaklanjuti dua Raperda yang sudah selesai dilakukan pembahasan. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (30/01/2023) siang.

Adapun 2 Raperda dimaksud, yakni masing-masing terkait Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ir. H. Abdul Razak didampingi Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darland Atjeh, diikuti oleh anggota DPRD Kalteng dari 7 fraksi pendukung dewan.

Turut hadir, unsur pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yakni Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, jajaran Sekretariat Dewan Kalteng, Sekretariat Daerah Kalteng, OPD Kalteng, Forkopimda dan instansi vertikal.

“Pada siang hari ini, Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan I tahun 2023 saya resmi buka dan terbuka untuk umum,” kata Abdul Razak selaku pimpinan rapat.

Kemudian, Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari panitia khusus (Pansus) dua raperda tersebut tentang hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kalteng bersama dengan tim dari Pemprov Kalteng yang disampaikan juru bicara Pansus yakni Siti Nafsiah.

Selanjutnya, disampaikan hasil rapat gabungan komisi-komisi bersama dengan tim dari Pemprov Kalteng terkait Raperda Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!