September 2022, Penduduk Miskin di Kalteng Naik 0,58 Ribu Jiwa

 September 2022, Penduduk Miskin di Kalteng Naik 0,58 Ribu Jiwa

FOTO : Rilis Berita Resmi Statistik yang disampaikan oleh Koordinator Fungsi Statistik Sosial Dr. Ambar Dwi Santoso, S.Si., M.Si., Senin (16/01/2023) siang, di Kantor BPS Kalteng, Jalan Piere Tendean No. 06 Kota Palangka Raya.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 144,52 ribu jiwa (orang, red), naik 0,58 ribu orang terhadap September 2021 (years on years) dan menurun 3,49 ribu orang terhadap Maret 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro melalui Koordinator Fungsi Statistik Sosial Dr. Ambar Dwi Santoso, S.Si., M.Si., dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS Kalteng, Senin (16/01/2023) siang, di Kantor BPS Kalteng, Jalan Piere Tendean No. 06 Kota Palangka Raya.

Disebutkan, secara persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 5,22 persen, meningkat 0,06 persen poin terhadap September 2021 dan turun 0,06 persen poin terhadap Maret 2022.

“Persentase penduduk miskin perkotaan naik sebanyak 0,09 ribu orang dari 59,84 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 59,93 ribu orang pada September 2022. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan juga turun sebanyak 0,66 ribu orang dari 85,26 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 84,60 ribu orang pada September 2022,” bebernya.

Selanjutnya, Dr. Ambar juga mengungkapkan Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp584,939 per kapita per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan makanan sebesar Rp453,342 (77,50 persen) dan Garis Kemiskinan bukan makanan sebesar Rp131,597 (22,50 persen).

Kemudian pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Kalimantan Tengah memiliki 4,45 orang anggota rumah tangga.

Sehingga, dengan demikian besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata sebesar Rp2.602.979 per rumah tangga miskin per bulan.

Sekedar diketahui Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non-makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di sini 👇

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!