Srikandi Dewan Kalteng ini Berharap Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Makin Digencarkan

 Srikandi Dewan Kalteng ini Berharap Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Makin Digencarkan

FOTO :   Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si

Kaltengnews.co.id  – PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si mendorong pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam rangka menggencarkan sosialisasi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS menjadi payung hukum bagi perempuan untuk untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum. Pasalnya, pelecehan dan kekerasan seksual kerap menimpa dan didominasi oleh kaum perempuan.

“Ini menjadi tugas dari semua pihak dan kewajiban seluruh pihak, mulai dari pemerintah sampai kepada masyarakat. Karena dengan mengetahui UU TPKS ini diharapkan bisa menekan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual yang memang didominasi dialami oleh perempuan, termasuk di Kalteng,” katanya baru-baru ini.

Politisi fraksi Golkar ini juga meminta peran serta masyarakat, terutama para perempuan Kalteng untuk saling berpangku tangan dan terlibat dalam mencegah tindak pelecehan maupun kekerasan seksual di tengah masyarakat, baik dalam lingkup keluarga atau lingkup yang lebih luas.

Selain itu, para perempuan juga diharapkan berani untuk melapor setiap tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri ataupun perempuan lainnya kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

“Mengatasi tindak pidana ini butuh perhatian serius dari berbagai pihak terutama dari kalangan wanita itu sendiri. Jadi perempuan itu harus kompak dan pro aktif membantu sesamanya, Jangan takut untuk melapor jika mengalami, melihat langsung atau mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap perempuang,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *