Hingga November 2022, DPMPTSP Gumas Menerbitkan Ratusan NIB

 Hingga November 2022, DPMPTSP Gumas Menerbitkan Ratusan NIB

FOTO : Kepala DPMPTSP Gumas Harpaseno sedang berbincang bersama rekan sejawatnya di kantin kantor setempat, Selasa (20/12/2022). 

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Selama 11 bulan dari Januari hingga November 2022, pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah melayani masyarakat, dalam penerbitan ratusan Nomor Induk Berusaha (NIB) didalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno menyampaikan untuk jumlah NIB yang telah terbit, selama 11 bulan, terhitung sejak Januari hingga November ada 522 NIB.

“Itupun berdasarkan pelaku usaha yang juga berada dalam KBLI,” ungkapnya, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Harpaseno menyebutkan untuk sebaran proyeksi, per kecamatan usaha untuk KBLI, seperti Kecamatan Kurun ada 427, Kecamatan Sepang ada 196, tewah ada 131, lalu ada Kecamatan Manuhing berjumlah 110, kemudian ada Mihing Raya sebanyak 107 sebaran.

“Kalau untuk UMK ada 519, non UMK ada 3, kemudian ada 522 PMDN, sedangkan sebaran perizinan berdasarkan jenis masyarakat Das ada 531, lalu ada sertifikat standart ada 114 izin ada 7 dan UMKM ada lima,” ujar dia.

 Kemudian, sambung dia, ada lima top KBLI seperti perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman ada 197, kemudian ada 60 angkutan bermotor untuk barang umum, ada 59 perdagangan eceran kaki lima dan los pasar, bahan bakar minyak gas. Selain itu ada 54 kontruksi sentra telekomunikasi dan ada 48 budidaya ikan air tawar dan media lainnya.

“Status perizinan ada 657 yang jumlahnya ada zin terbit/SS terverifikasi ada 22, lalu ada menunggu verifikasi persyaratan ada 17 kemudian ada terbit otomatis 618,” terang dia. (nya/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!