DIPA Tahun 2023 Resmi Diserahkan 

 DIPA Tahun 2023 Resmi Diserahkan 

FOTO : Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran menggelar acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022).

Gubernur Kallteng telah menerima DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 secara virtual dari Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2022 lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal dan Perangkat Daerah di lingkungan Prov. Kalteng serta Daftar Alokasi TKD dan DIPA Kementerian/Lembaga di lingkungan Kabupaten/Kota kepada para Bupati dan Walikota.

 

12 Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkungan Prov. Kalteng menerima DIPA

1. Kepolisian Daerah Kalteng.

2. Kejaksaan Tinggi Kalteng.

3. Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

4. Korem 102/Panju Panjung.

5. Universitas Palangka Raya.

6. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

7. Kantor Wilayah Kementerian Agama.

8. Badan Pusat Statistik.

9. Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN.

10. Dinas PUPR Prov. Kalteng.

11. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Prov. Kalteng.

12. Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya (BMKG).

Gubernur berharap pelaksanaan APBN 2023 dapat segera dilakukan lebih awal sehingga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah terlebih untuk penanganan inflasi di daerah dan untuk peningkatan pelayanan publik, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

“Kita akan laksanakan pekerjaan lebih awal, supaya lebih maksimal, dan saya juga meminta kepada Kabupaten/kota untuk punya kemauan dalam menganggarkan ketahanan pangan supaya tidak inflasi,” ucap Sugianto.

Dana Transper ke Daerah

Sementara itu Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin membeberkan rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Prov. Kalteng termasuk Kabupaten/Kota, berjumlah sebesar Rp20,692 Triliun.

1. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,599 Triliun

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,402 Triliun.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik sebesar Rp2 Triliun.

4. Dana Insentif Fiskal sebesar Rp88,322 Miliar

5. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,381 Triliun.

6. Hibah Daerah sebesar Rp3,153 Miliar.

7. Dana Desa sebesar Rp1,216 Triliun.

“Penyerahan DIPA dan TKD ini tentunya merupakan langkah awal yang penting dan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang, karena kita dapat segera memulai kegiatan yang telah diprogramkan dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga pelaksanaan program/kegiatan pada TA 2023 dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” terang Nuryakin. (mmc/*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!