Bahas Pembaharuan Hukum Indonesia, MIH FH-UPR Gelar Webinar Nasional 

 Bahas Pembaharuan Hukum Indonesia, MIH FH-UPR Gelar Webinar Nasional 

FOTO : Kegiatan Webinar Nasional tentang “Pembaharuan Hukum Nasional” yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya melalui sambungan virtual, Sabtu (10/12/2022). 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR) menggelar kegiatan Webinar Nasional dengan Tema yang uptade terkait dengan: Pembaharuan Hukum Nasional Menjawab Modernisasi dan Tantangan Global”, Sabtu (10/12/2022) secara virtual.

Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UPR, Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH., M.H., dan tiga orang narasumber berkompeten, yakni Dr. Albert Aries, S.H., MH (Asisten Staf Khusus Presiden RI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti); Herliana, S.H., M.Com Law , Ph.D., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada); serta Dr. Mutia Evi Kristhy, S.H., M.Hum., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum).

Pada kegiatan tersebut, melalui sambungan virtual Dekan FH-UPR, Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH., M.H., menyambut baik adanya Webinar Nasional tentang Pembaharuan Hukum Nasional ini. Dia juga mengatakan para narasumber yang hadir, merupakan orang-orang yang memang benar-benar berkompeten di bidang hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan pemikiran-pemikiran, dalam rangka pencerahan terkait pembaharuan hukum nasional.

Berbicara pembaharuan hukum nasional, Prof. Dr. H. Suriansyah menyebut hal tersebut merupakan hal yang lumrah, karena ketentuan hukum nasional, utamanya aturan atau ketentuan pidana (KHUP,red) dan Hukum Investasi (Terkait dengan UU Cipta Kerja dan Penyelesaian Sengketa yang ada saat ini banyak yang telah usang.

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa aturan atau ketentuan hukum nasional kita banyak peninggalan kolonial, sehingga itu sangat wajar untuk dilakukan upaya pembaharuan,” katanya.

Dia mengatakan pembaharuan hukum nasional merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk beradaptasi terhadap perkembangan zaman, modernisasi, sekaligus pula sebagai upaya menjawab tantangan global yang ada saat ini dan di masa yang akan datang.

Dia juga meyakini dalam proses pembaharuan hukum nasional, para ahli dan pemikir hukum, tentunya dalam proses pembaharuan hukum nasional memiliki berbagai pertimbangan-pertimbangan dan maksud yang baik, dan tetap mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, masih di kegiatan yang sama, Narasumber Pertama yang juga Kaprodi MIH FH-UPR, Dr. Mutia Evi Kristhy, S.H., M.Hum., menyampaikan paparan sebagai pengantar diskusi tentang Memahami Pembaharuan Hukum.

Secara eksplisit (gamblang, tegas dan menyeluruh atau umum, red) Dr. Mutia sapaan akrabnya ini menjelaskan tentang hubungan hukum dan masyarakat dari perspektif sosiologi hukum dan filsafat hukum, alasan kenapa hukum harus harus berubah dan melakukan pembaharuan sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.

“Pembaharuan Hukum merupakan upaya sadar, terencana dan berkesinambungan dalam kerangka membangun sistem hukum, baik segi substantif (materi muatan hukum, red) dan kelembagaan hukum, baik dari sisi normatif maupun praktis meliputi segala aspek kehidupan,” terangnya dalam paparan.

Adanya adagium Tempora Mutantur, Nos et Mutamur in Illis, yang memiliki makna bahwa ”zaman berubah dan kita juga berubah bersamanya, termasuk hukum itu sendiri.

Hukum pun demikian harus berubah sesuai dengan kebutuhan suatu zaman yang merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat zaman itu, dan sebagai suatu pranata dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, bernegara dan pergaulan internasional antar bangsa.

Dr. Mutia juga menyebut pembaharuan hukum merupakan jawaban atas dinamika sosial untuk menciptakan suatu sistem hukum yang bukan norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, tetapi merupakan norma-norma yang mampu mendinamisasi pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-cita, aman, tertib dan sejahtera.

TONTON JUGA : Webinar Nasional MIH FH-UPR “Pembaharuan Hukum Indonesia”

“Pembaharuan Hukum Nasional merupakan tanggungjawab besar dan kompleks, melintasi berbagai dimensi, cara pandang dan dinamika, terkait dengan nilai-nilai sosial, budaya dan tata dunia yang berubah, serta kepentingan politik dan ekonomi nasional, maka pembaharuan hukum pidana harus dilakukan secara terpadu dan demokratis yang mencerminkan nilai-nilai yang Pancasila, Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945, dan semua instrumen Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Bahwa pembaruan hukum akan menimbulkan dinamika, akan ada antinomi, perbedaan pendapat berikut pro dan kontra yang menyertai, namun sebagai negara hukum dan demokrasi, instrumen hukum sudah disiapkan untuk penyelesaian pro dan kontra tersebut, yaitu Judicial Review. Judicial review di Mahkamah kinstitusi merupakan adab negara hukum modern yang harus ditempuh dalan Penyelesaian silang pendapat.

Pun demikian, pembaruan pembaruan hukum nasional, baik itu KUHP atau Cipta Kerja menimbulkan dinamika, akan ada antinomi, perbedaan pendapat berikut pro dan kontra yang menyertai, namun sebagai negara hukum dan demokrasi, instrumen hukum sudah disiapkan untuk penyelesaian pro dan kontra tersebut, yaitu Judicial Review. Judicial review di Mahkamah kinstitusi merupakan adab negara hukum modern yang harus ditempuh dalam Penyelesaian silang pendapat.

Oleh karena itu hukum harus didekati dari semua aspek kehidupan agar bersifat visioner dan beroperasi bersama dengan bidang-bidang yang lain. Dengan kata lain bahwa pembaruan hukum berupaya untuk melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum mampu berperan dan berfungsi untuk mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.

Selanjutnya, pemaparan materi lebih mendalam disampaikan oleh narasumber kedua yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Herliana, S.H., M.Com Law , PhD., menyampaikan paparan tentang “Penyelesaian Sengketa Komersial” melalui pendekatan Hukum Bisnis dan Hukum Internasional.

Hal penting lainnya, Dia juga memberikan motivasi kepada seluruh mahasiswa fakultas hukum di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya agar tetap bersemangat dalam menggali ilmu pengetahuan di bidang hukum.

“Saya mendorong kepada seluruh mahasiswa fakultas hukum di seluruh wilayah Indonesia agar tetap memiliki motivasi dan semangat. Mengingat, di tengah perkembangan zaman, modernisasi dan tantangan global yang harus dihadapi, prospek atau peluang kerja kedepan, khususnya bagi lulusan dari Fakultas Hukum di Indonesia masih sangat terbuka luas. Karena, setiap sektor pasti membutuhkan lulusan atau ahli di bidang hukum,” ujarnya.

Disisi lain, narasumber ketiga Dr. Albert Aries, S.H., MH yang juga Asisten Staf Khusus Presiden RI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memaparkan materi tentang “Pembaharuan Hukum Pidana”.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Albert yang juga bagian dari Tim Penyusun Rancangan Undang-undang KHUP mensosialisasikan pengesahan KHUP yang baru disahkan oleh DPR RI, pada tanggal 6 Desember 2022 kemaren.

“Meski KHUP ini sudah disahkan, namun untuk berlaku efektifnya 3 tahun kemudian dari tanggal disahkan atau pada Desember 2025 nanti. Sementara di masa transisi KHUP ini, kami melakukan sosialisasi atas pengesahan KHUP tersebut kepada masyarakat. Kami juga akan mendengarkan segala masukan, tanggapan, kritik dan saran yang membangun dari masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, jalannya kegiatan dipandu oleh pembawa acara sekaligus juga memoderatori adalah: Ridma Ramadhani (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Merupakan Dosen disalah satu Universitas di Kalimantan Selatan) kegiatan pemaparan dan diskusi juga dimoderatori oleh Bama Adyanto yang merupakan praktisi hukum dan advokat.

Sedangkan untuk peserta diikuti oleh mahasiswa dan dosen dari Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, serta peserta dari pihak eksternal lainnya. (*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di

KALTENGNEWS TV

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *