Dewan Kembali Gelar Paripurna Pembahasan LKPj Bupati Katingan Tahun Anggaran 2022
Terkait Tuntutan Plasma, Masyarakat Diimbau Ikuti Aturan

FOTO : Kapolres Kotim AKBP Sarpani
Kaltengnews.co.id – SAMPIT – Kapolres Kotim AKBP Sarpani menghimbau warga yang menuntut plasma kepada perusahaan sawit harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Silahkan saja warga menuntut haknya, sepanjang dalam tuntutannya itu tidak melanggar aturan hukum,” kata AKBP Sarpani, Rabu (2/11/2022).
Ia menyebutkan, saat ini tuntutan plasma 20 persen yang dilakukan oleh sejumlah warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dalam kategori wajar.
“Kita berharap warga yang melakukan tuntutan tidak melanggar hukum, karena menuntut hak dari produk hukum harus sesuai dengan aturan hukum,” ucapnya.
Namun sebaliknya, pihak perusahaan pun juga harus melihat kondisi di lapangan, yakni aturan yang menjadi acuannya.
Dirinya juga mengungkapkan Polres Kotim bersama unsur Forkopimda siap membantu memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan.
“Titik awalnya adalah izin dari pemerintah, seperti misalnya luasan lahan, jadi selama tuntutan berjalan dengan aman dan tidak melanggar hukum, polisi akan bertindak kooperatif,” tandas AKBP. Sarpani. (Tbk/YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di