Tahun 2023, Bapemperda DPRD Gumas  Efektifkan Pembahasan Raperda 

 Tahun 2023, Bapemperda DPRD Gumas  Efektifkan Pembahasan Raperda 

FOTO : Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari, saat menyampaikan poin catatan ke pihak eksekutif di gedung dewan setempat, Jumat (25/11/2022)

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Jumat (25/11/2022) di gedung dewan setempat.

“Kami sampaikan beberapa catatan dari Hasil Rapat Bapemperda DPRD Gunung Mas yang telah dilaksanakan sebelumnya, yakni Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2003 sampai tahun 2021, perlu dilakukan evaluasi, apakah masih relevan dan berlaku atau bahkan perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda dimaksud,” ucap Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas.

Lanjut Iceu mengatakan perlunya sikap proaktif dari semua pihak, untuk mengusul Raperda, supaya mempercepat proses pembahasan Raperda, karena usulan Raperda dalam Propemperda 2022 beserta perubahannya total raperda yang diajukan berjumlah 25 buah, namun hingga saat ini hanya tujuh buah Raperda yang sudah dibahas.

“Diharapkan, kedepan pada Tahun 2023 Bapemperda juga berencana agar pembahasa Raperda dapat dilakukan lebih cepat terealisasi, pembahasan Raperda akan dilakukan per Tri Wulan atau tiga bulan sekali. Berdasarkan Propemperda Tahun 2022. Karena, usul Propemperda yang telah masuk agar tidak ditarik kembali/batal,” ujarnya.

Berkenaan hal tersebut, dirinya juga berharap supaya dilakukan evaluasi atau verifikasi dari Bagian Hukum, dalam pengajuan Propemperda telah dilakukan sesuai usul prioritas dan untuk kepentingan publik, lalu Perda atau usulan Raperda yang sejenis atau serumpun agar dapat digabung, sehingga tidak perlu banyak Perda.

“Bapemperda DPRD Gunung Mas juga berencana akan mengusulkan untuk dilakukan evaluasi atas Perda tentang Perangkat Daerah (PD) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, mengingat kebutuhan, tuntutan terhadap peran dan fungsi PD, dalam melakukan tugas Pemerintahan, Pembangunan, pelayanan masyarakat, dapat dilakukan dengan baik serta memenuhi kebutuhan Daerah,” imbuhnya.

Hal penting lainnya, yakni untuk mempercepat kemajuan dan akses termasuk akses dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi antara lain Bidang Perhubungan Darat, Udara, Sungai,pengelolaan pasar.

“Kedepan Raperda-Raperda usulan dari Pihak Eksekutif. lalu upayakan masuk ke aplikasi di Direktorat Pembentukan Hukum Daerah Kemendagri dengan aplikasi E-PERDA,” tandasnya. (nya/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!