Kenal di Medsos, Kegadisan Siswi SMA Hilang di Kamar Wisma

 Kenal di Medsos, Kegadisan Siswi SMA Hilang di Kamar Wisma

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Berawal dari perkenalan di media sosial (Medsos) Hello Yo, kegadisan seorang remaja yang masih dibawah umur berakhir di kamar wisma. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu dan disetubuhi pemuda yang baru beberapa hari dikenalnya.

Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun dan bersatus sebagai siswi di salah satu SMA di Kota Palangka Raya disetubuhi pemuda inisial AL (25). Berawal dari perkenalan di Medsos, keduanya sepakat untuk bertemu pada Selasa (1/11/2022).

Saat bertemu, AL ternyata membawa Mawar ke salah satu Wisma. Saat berada di dalam kamar wisma, AL melancarkan jurus maut dengan sejumlah rayuan dari mulutnya agar Mawar bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Meski keinginannya sempat ditolak Mawar, namun AL tidak menyerah dan tetap merayu korban, hingga akhirnya korban terpedaya dan melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AL mengatakan akan membawa Mawar jalan-jalan, namun sebelum itu, ia terlebih dahulu pulang dengan alasan ingin mandi.

“Saat meninggalkan korban di dalam kamar wisma, pelaku mengunci korban dari luar dan pergi begitu saja meninggalkan korban” jelas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, korban yang panik karena dikurung di dalam kamar dan tidak terima dengan tindakan pelaku lantas berontak. Korban berteriak meminta tolong hingga didengar penghuni wisma lainnya, termasuk pengelola wisma.

“Warga dan pengelola wisma yang mendengar teriakan korban lantas membantu mengeluarkan korban dari dalam kamar” sebut Ronny.

Setelah berhasil keluar dari kamar, korban kemudian menghubungi temannya yang kemudian datang dan mengantarkan korban melapor kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian.

Mendengar laporan korban, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Saat bersamaan, pelaku AL juga datang ke lokasi kejadian dan melihat sudah banyak orang yang berkumpul di sekitar kamar wisma tersebut.

Tidak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan AL dari lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Ronny.

Terkait tindakan yang dilakukannya terhadap Mawar, AL sendiri dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya sendiri yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (bd/Anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!