Kades di Gumas Diingatkan Berhati-hati dalam Mengelola Dana Desa

 Kades di Gumas Diingatkan Berhati-hati dalam Mengelola Dana Desa

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Dewi Sari, Iceu, Siti Himiah, Neni, dan Cici saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa belum lama ini.

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas Dewi Sari mengimbau seraya mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) di wilayah setempat, untuk bijak dalam pengelolaan DANA DESA (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya, yang didasari skala prioritasnya.

“Hal ini perlu saya mengingatkan kepada seluruh Kades di wilayah Gunung Mas agar berhati-hati dalam mengelola dan memanfaatkan dana desa. Hal ini, menyusul masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti kurang tertibnya pelaporan administrasi pengelolaan dana desa, sehingga berpotensi pada kekeliruan ataupun kesalahan, dalam pengelolaan DD dan ADD yang akhirnya berujung kepada tindak pidana korupsi,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Lanjut Dewi mengungkapkan hingga saat ini, masih ditemukan kepala desa yang kurang paham, bahkan tidak mengetahui tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah.

Maka dari itu, ia mengatakan mengingat tahun 2022 ini masih belum berakhir, hendaknya kades bisa tertib dalam mengatur, mengelola dan memanfaatkan APBDes di desanya masing-masing.

“Bagi para kades, baik yang baru ataupun yang sudah lama menjabat agar dapat mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, tidak ada hal yang melanggar dari ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Dijelaskan, didalam Permendagri itu semuanya telah diatur secara jelas, terkait pengelolaan dana desa. Sehingga, para kades tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukannya.

“Tidak kalah pentingnya lagi, yakni berkenaan dengan pelaporan pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh fiktif. Pelaporan harus mendetail, mulai dari proposal pengajuan, petunjuk teknis, spesifikasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi harus benar-benar riil dan jangan direkayasa.”

“Sehingga, dengan demikian, apabila pengelolaan dan pemanfaatan dana desa dilakukan secara benar sesuai tujuan dan peruntukannya, maka dapat meminimalisir risiko menyalahi aturan dan ketentuan ada,” tandasnya. (nya/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!