Dewan Dukung Sikap Tegas Bupati Gunung Mas

 Dewan Dukung Sikap Tegas Bupati Gunung Mas

FOTO : Tampak antrian panjang di ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, tepatnya di daerah Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Minggu (30/10/2022). 

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas mendukung sikap tegas Bupati  Jaya S. Monong, untuk menghentikan operasional truk angkutan perusahan besar swasta (PBS) melalui ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.

Hal ini diutarakan oleh Anggota DPRD Gunung Mas, Untung J Bangas menyampaikan dukungan, atas sikap tegas Bupati Gunung Mas, untuk menghentikan operasional truk angkutan perusahaan melalui ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Bupati, untuk menghentikan sementara operasional truk perusahaan agar tidak melintasi ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya. Kami berharap, sikap tegas ini tidak hanya untuk sementara saja, tapi sampai pada pengembalian fungsi jalan tersebut menjadi jalan umum untuk masyarakat,” ucapnya, Rabu (2/11/2022).

Lanjut Untung mengatakan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, fungsi dasarnya memang untuk jalan umum, bukan untuk jalan produksi atau jalan khusus. Jikalau PBS itu nanti mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

“Apabila PBS terpaksa harus melalui ruas jalan dimaksud, maka perusahaan harus melengkapi legalitas atau ijin resmi angkutan, untuk mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan ijin tersebut, harus bersifat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Apabila masih belum terpenuhi, maka operasional angkutan truk perusahaan harus dihentikan. Kemudian, tidak kalah pentingnya lagi adalah tanggung jawab perusahaan untuk bersama-sama menjaga, merawat, memelihara dan memperbaiki jalan tersebut, jika terjadi kerusakan pada ruas jalan yang dilalui, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dalam, dirinya juga meminta kepada Bupati Gunung Mas, melalui instansi dinas teknis, supaya tidak mengizinkan angkutan perusahaan, untuk melintasi ruas jalan umum, dalam mengangkut hasil produksinya,

“Jika memang terpaksa harus melintasi jalan umum, maka saya meminta kepada perusahaan yang beroperasional di wilayah setempat, untuk mematuhi aturan yang ada, seperti memperhatikan batasan beban atau tonase muatan yang tidak melebihi 8 ton, serta memperhatikan waktu operasional sebagaimana ketentuan yang ada,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Sikap tegas Bupati Gunung Mas untuk menghentikan operasional truk angkutan perusahaan, supaya tidak melalui ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini, menyusul masih ditemukannya sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan maupun kehutanan yang beroperasional di wilayah setempat yang belum memenuhi komitmennya, yakni berkontribusi memperbaiki ruas jalan dimaksud. (nya/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!