Dewan Desak PBS Segera Tangani Jalan Kurun – Palangka Raya

 Dewan Desak PBS Segera Tangani Jalan Kurun – Palangka Raya

FOTO : Tampak Jalan Kurun Palangka Raya rusak parah dilalui truk bermuatan sedang antrian di jalan wilayah Desa Rabauh, Sabtu (18/11/2022). 

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang mengingatkan kembali dan mendorong pihak perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah setempat, untuk bisa segera melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah pada kesempatan sebelumnya.

Evandi menyebut adapun kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas, dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, kepihak perusahaan besar swasta yang beroperasional diwilayah setempat, yakni PBS wajib membuat jalan khusus, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012.

“PBS yang melintasi ruas jalan di wilayah “Habangkalan Penyang Karuhei Tatau” ini, diharapkan dapat segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut. Sementara, jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan dengan maksimal 1 tahun,” ujarnya baru-baru ini.

Selanjutnya, Evandi juga mengatakan berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucapnya.

Dirinya juga menuturkan pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.

“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ia juga mengingatkan kepada PBS jangan sampai melanggar kesepakatan tersebut Karena, masyarkat sekarang ini membutuhkan bukti di lapangan, dan jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.

“Kalau tidak menghormati Bupati dan Seluruh Masyarkat Gumas, berarti mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan Stop saja melakukan kegiatan investasinya,” tandasnya. (nya/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!