Wabup Sunardi Sampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan APBD 2023

FOTO : Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, saat menyerahkan nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, pada Rapat Paripurna ke-8, di ruang Paripurna DPRD Katingan, Senin 17 Oktober 2022.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan gelar rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 dalam rangka pidato pengantar Bupati Katingan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Senin 17 Oktober 2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan Fahrul Razi, dan anggota dewan lainnya. Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, melalui Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, dan sejumlah Kepala SOPD.
Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang, menyampaikan bahwa Nota Keuangan tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023 tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum APBD tahun anggaran 2023 dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023 yang sudah disepakati.
Berikut garis besar rancangan anggaran tersebut, yaitu (Pendapatan) sebesar Rp 1 triliun 300 miliar lebih, (Belanja) sebesar Rp 1 triliun 445 miliar lebih, sehingga membentuk surplus/ defisit sebesar Rp 144 miliar lebih. Untuk (Penerimaan Pembiayaan) sebesar Rp159 miliar lebih dan (Pengeluaran Pembiayaan) sebesar Rp 14 milir lebih, sehingga membentuk pembiayaan netto sebesar Rp 144 miliar lebih.
Dari masing-masing komponen struktur anggaran dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu (Pendapatan) sebesar Rp 1 triliun 300 miliar 882 juta 124 ribu 251 rupiah, terdiri atas PAD sebesar Rp 112 miliar 150 juta 485 ribu 800 rupiah, pendapatan transfer sebesar Rp 1 triliun 188 miliar 681 juta 638 ribu 451 rupiah dan lain — lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 50 juta rupiah.
(Belanja Daerah) sebesar Rp 1 triliun 445 miliar 273 juta 378 ribu 829 rupiah, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 930 miliar 331 juta 979 ribu 982 rupiah, belanja modal sebesar Rp 250 miliar 745 juta 17 ribu 293 rupiah, belanja tidak terduga sebesar Rp 9 miliar 957 juta 94 ribu 563 rupiah dan belanja transfer sebesar Rp 254 miliar 239 juta 286 ribu 991 rupiah.
(Penerimaan Pembiayaan) terdiri atas silpa diprediksi sebesar Rp 159 miliar 270 juta 254 ribu 578 rupiah, dan pengeluaran pembiayaan terdiri atas penyertaan modal terhadap Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan sebesar Rp 14 miliar 879 juta rupiah.
“Dapat kami informasikan juga sehubungan dengan telah disetujuinya rancangan undang – undang APBN tahun anggaran 2023 menjadi undang-undang, serta menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah anggaran 2023 tertanggal 29 September 2022, terhadap penyesuaian alokasi transfer tersebut. Tentunya akan
Kami sampaikan lebih lanjut pada saat rapat kerja gabungan pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang akan datang,” jelas Sunardi N.T Litang.
(AS)