Terkait Larangan Konsumsi Obat Sirup, Legislator Kalteng ini Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah

 Terkait Larangan Konsumsi Obat Sirup, Legislator Kalteng ini Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah

FOTO : Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Niksen S Bahat

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Niksen S Bahat meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) di Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di daerah setempat, untuk lebih masif menginformasikan atau melakukan penyuluhan kepada masyarakat, mengenai bahaya penggunaan obat cair/sirup yang terindikasi atau diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

“Saya berharap, instansi terkait bisa saling bekerjasama dalam hal pengawasan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat, utamanya bagi anak-anak,” tulisnya, saat dikonfirmasi redaksi Kaltengnews.co.id melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (22/10/2022).

Lanjut dr. Niksen S Bahat yang juga berprofesi sebagai seorang dokter ini juga mendorong pihak terkait untuk meningkatkan atau memperketat pengawasan terhadap apotek, toko obat dan lainnya, termasuk pula terhadap para tenaga kesehatan yang memberikan resep obat.

“Upaya ini perlu dilakukan, sambil menunggu informasi yang lebih jelas dari pemerintah. Saya juga menyarankan seraya mengingatkan supaya sarana-sarana penyedia obat untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang terindikasi mengandung zat berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah, untuk mewaspadai agar tidak sembarang dalam mengkonsumsi obat, dengan meresep secara insiatif mandiri, tanpa adanya konsultasi dengan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat, apabila sakit hal yang terbaik yang dapat dilakukan, yakni dengan mengunjungi dokter, dan jangan membeli obat atas inisiatif sendiri. Belilah obat di sarana resmi, seperti apotek, puskesmas maupun rumah sakit,” imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan meski saat ini masih belum ada kejelasan, terkait apakah obat dalam bentuk cair/sirup itu berdampak buruk bagi kesehatan, namun sementara ini hindari dulu untuk mengkonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/sirup, sambil menunggu penjelasan lebih detail dari pemerintah. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!