Terkait Gas LPG 3 Kg, Inilah Langkah Strategis Pemerintah Atasi Inflasi 

 Terkait Gas LPG 3 Kg, Inilah Langkah Strategis Pemerintah Atasi Inflasi 

FOTO : Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Provinsi Kalimantan Tengah, Yura Djalins. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Provinsi Kalimantan Tengah, Yura Djalins menyampaikan ketersediaan LPG 3kg telah menjadi perhatian bersama, karena dinilai sebagai salah satu penyumbang inflasi.

Berkenaan hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng  Nomor 700/869/ II.3/ DESDM yang ditujukan kepada walikota/bupati se-Kalimantan Tengah dan agen, pangkalan dan pengecer LPG Tabung 3 kg bersubsidi se–Kalimantan Tengah.

“Isi Surat Edaran tersebut berupa imbauan untuk mematuhi HET pada setiap kabupaten/kota sesuai SK Bupati/Walikota setempat ataupun SK Gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya, serta untuk mematuhi ketentuan penyaluran LPG 3 kg sampai ke titik serah konsumen,” tulis Kepala KPw-BI Kalimantan Tengah, saat menanggapi sejumlah pertanyaan dari awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (25/10/2022).

Yura mengatakan pihaknya juga telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi, terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Ketersediaan dan Kestabilan Harga LPG 3 Kg khususnya di Kota Palangka Raya pada 14 dan 17 Oktober 2022 bersama Agen dan Pangkalan penyalur LPG 3 Kg di wilayah kecamatan Pahandut dan Jekan Raya.

“Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat serta jajarannya, Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Bagian Ekosda Setda Kota Palangka Raya, Koramil dan Polsek setempat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Yura juga menyebutkan pada kedua rapat tersebut menghasilkan keputusan mengenai imbauan, untuk mempedomani dan memematuhi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, serta Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/102/2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kota Palangka Raya.

Berkenaan hal tersebut, maka diharapkan seluruh Pangkalan dan penyalur LPG 3 Kg agar dapat memprioritaskan masyarakat/rumah tangga yang memang kurang mampu dan IKM, dengan mewajibkan bagi pembeli LPG 3 Kg agar bisa melampirkan fotocopy KTP dan KK atau dengan keterangan domisili bagi warga luar Kota Palangka Raya, serta wajib mencatatkannya ke dalam data/daftar pembeli.

“Pemerintah melalui TPID juga akan selalu berupaya memastikan ketersediaan pasokan, melalui sidak kepada pangkalan maupun agen, serta menjaga keterjangkauan harga, yakni penjualan sesuai HET melalui operasi pasar murah LPG yang bekerja sama dengan Pertamina,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!