Perlunya Penetapan Wilayah Hutan Adat Di Gunung Mas

 Perlunya Penetapan Wilayah Hutan Adat Di Gunung Mas

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Sahriah. 

Kaltengnews.co.id – Kuala Kurun – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Sahriah menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) setempat, untuk bisa secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat.

“Kami sangat mengharapkan kepada Pemkab Gumas, supaya segera menentukan dan menetapkan wilayah Hutan dan Tanah Adat, khususnya di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” ucapnya, Rabu (19/10/2022).

Tidak hanya itu, Sahriah juga mengatakan untuk itu, maka perlu didukung dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dimana, Raperda tersebut sedang dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak terkait.

“Penetapan hutan adat melalui proses yang panjang, diantaranya dengan cara identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat,” ungkapnya.

Lebih dalam, dirinya juga menuturkan apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.

“Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” ujarnya.

Legislator dari Partai Gerindra ini juga menambahkan sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.

“Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” tandasnya.(nya/YS).

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!