Rangga Lesmana Gantikan Agus Siswadi Pimpin Diskominfosantik Kalteng
Legislator Kalteng ini Soroti Pemberlakuan Aturan Penghapusan Data Kendaraan

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Y. Freddy Ering.
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Y. Freddy Ering menyoroti pemberlakuan aturan yang tertuang pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang lalu lintas dan angkutan jalan , khususnya terkait penghapusan data kendaraan bermotor.
Menurutnya, aturan tersebut menuai polemik di masyarakat. Dimana, pada pasal itu disebutkan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, kendaraan bermotor tersebut setelah dihapus datanya tidak bisa digunakan lagi dijalan raya atau dianggap bodong.
“Banyak masyarakat mengeluh dengan adanya UU itu, sebab masyarakat menilai dalam mengurus pembayaran pajak atau memperpanjang STNK khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih ribet dan menyulitkan terutama dari persyaratan,” ucapnya Selasa (18/10/2022).
Lanjutnya, ketika masyarakat membeli motor seken dan masih atas nama pemilik lama, ketika hendak membayar pajak pihak Samsat mensyaratkan agar harus ada KTP asli pemilik lama kendaraan itu untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal inilah yang dikeluhkan masyarakat dan membuat enggan membayar pajak.
Menanggapi hal itu, Freddy Ering juga mengatakan pemberlakuan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sebenarnya tidak salah dan bisa terus dilanjutkan. Namun, untuk penegasannya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sebenarnya penegasan UU itu sangat bagus untuk keamanan data kendaraan bermotor seperti penggelapan, pencurian dan sebagainya. Tapi harus perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengetahuinya,” kata Freddy.
Selain itu, pengetatan UU itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan serta membuat masyarakat bisa lebih patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Di sisi lain, menurutnya dari segi syarat untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat juga harus lebih dipermudah dan tidak perlu harus memberi syarat KTP asli pemilik lama kendaraan ketika masyarakat membeli kendaraan seken.
“Syarat itu penting untuk lebih dipermudah lagi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraaannya. Karena memang syarat-syarat yang menulitkan itu membuat masyarakat enggan membayar pajak. Jadi harapan kita ya lebih dipermudah lagi,” tuturnya.
Dia menyebut, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotornya apabila Samsat memberlakukan syarat yang lebih mudah. Maka dari itu sistem di Samsat harus dibenahi terlebih dahulu dengan memberlakukan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak.
“Sebenarnya masyarakat kita ini bukannya tidak patuh, tapi karena berbagai syarat yang dinilai sulit maka membuat mereka tidak taat dalam membayar pajak kendaraannya. Harapan kita ya Samsat harus berbenah dan mempermudah berbagai persyaratan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak,” tandasnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di