Kasi Pidsus Kejari Gumas Alami Pergeseran 

 Kasi Pidsus Kejari Gumas Alami Pergeseran 

FOTO : Kajari Gumas Sahroni SH MH sedang menyematkan tanda dilantiknya pejabat Kasi Pidsus baru Andi Yaprizal SH di aula Kejaksaan setempat, Jumat (14/10/2022). 

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) mengalami pergeseran di sejumlah kedudukan, salah satunya di bidang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya dijabat Hariyadi Meidiantoro SH MSi dan sekarang diduduki Andi Yaprizal SH, dari Kajari Pulau Taliabu Maluku Utara.

Pada kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni SH MH, dan setelah itu dilakukan sesi foto bersama para pejabat utama (PJU) serta bersma staf kejaksaan, kemudian diadakan sholat Jumat, lalu diadakan ramah tamah.

Kajari Gumas Sahroni SH MH mengatakan, dengan adanya mutasi ini sebenarnya merupakan hal biasa di lingkungan Kejari Gumas. Kemudian, kalau memang sudah waktunya, guna pembinaan pegawai dan peningkatan karir.

“Ya hari ini, kita sudah melaksanakan sertijab untuk Kasi Pidsus antara pejabat lama dan baru,” katanya, Jumat (14/10/2022).

Lalu, kepada Kasi Pidsus Lama yang akan berpindah tugas, ia menyampaikan, ungkapan terimakasih atas dedikasinya selama ini dalam menjalankan tugas di Kabupaten Gumas. Ia pun mendoakan Hariyadi Meidiantoro agar dapat senantiasa menjalankan tugas dengan baik dan senantiasa diberi kesuksesan.

Sementara, kepada Kasi Pidsus Andi Yaprizal SH yang baru saja dilantik, dia mengucapkan, selamat datang dan berharap agar sinergi dengan semua unsur forkopimda di Gumas, mudahan akan semakin baik kedepannya.

“Kepada Kasi Pidsus yang baru agar segera beradaftasi dengan lingkungan, dan jelani sinergi antara unsur forkopimda yang ada di Kabupaten Gumas ini,” imbuhnya. (nya/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!