Jika Merasa Dirugikan Saat Pemadaman Bisa Lakukan “Class Action” kepada PLN 

 Jika Merasa Dirugikan Saat Pemadaman Bisa Lakukan “Class Action” kepada PLN 

FOTO : Pemerhati sosial, tokoh masyarakat Kotim yang juga Ketua Forum Kerjasama Asosiasi Jasa Konstruksi (Forjasi) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Gumarang.

Kaltengnews.co.id – SAMPIT – Akibat padamnya listrik PLN selama dua hari terakhir ini, membuat sebagian warga Kota Sampit memilih menginap di hotel agar bisa tetap beraktivitas.

Dampak dari padamnya listrik tersebut, membuat warga tidak nyaman tinggal di rumah bersama keluarga, karena suasana rumah panas tanpa AC maupun kipas angin dan aliran air PDAM juga turut terhenti.

Dari pantauan awak media, di hotel kelas melati hingga berbintang di Sampit, cukup banyak warga yang memilih menginap sementara hingga adanya kepastian normalisasi penyaluran listrik kembali.

Muhammad Gumarang pemerhati sosial, tokoh masyarakat Kotim yang juga Ketua Forum Kerjasama Asosiasi Jasa Konstruksi (Forjasi) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, angkat bicara memberikan tanggapan terkait padamnya listrik di Kotim.

“Saya sumpek di rumah, makanya kami sekeluarga sementara pilih tinggal di hotel agar lebih tenang”, ucapnya.

“Kami sekeluarga benar-benar terganggu, saat listrik padam seperti ini cucu saya menangis karena AC tidak bisa dipakai, kipas angin juga, termasuk televisi dan lainnnya”, ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Gumarang mengaku pihaknya benar-benar terdampak dengan padamnya listrik PLN tersebut.

“Saya bisa saja melakukan class action kepada PLN, karena ini sangat merugikan kami sebagai pelanggan”, tegasnya.

Menurutnya, selama ini sikap PLN kepada warga tegas. “Saat telat membayar listrik, pelanggan diberikan teguran bahkan petugas seenaknya membongkar meteran listrik”, tambahnya.

Namun, kondisinya berbeda saat ada permasalahan yang dihadapi PLN, ketika pelanggan dirugikan PLN tidak memberikan jaminan waktu normalisasi penyaluran listrik kepada pelanggan.

“Ini saya pikir tidak fair, karena PLN cuma bisa bersikap tegas dengan pelanggan saat melakukan pelanggaran, tetapi saat PLN tidak bisa memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan, kita sebagai pelanggan hanya di minta tenang sabar dan diam, ini jelas tidak fair”, tukas Gumarang. (YS/Tommy Barito)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!