Tak Selesaikan Hak Masyarakat, Kogardayak dan BSP Ancam Tutup Aktivitas PT Gemareksan dan SHS di Lamandau

 Tak Selesaikan Hak Masyarakat, Kogardayak dan BSP Ancam Tutup Aktivitas PT Gemareksan dan SHS di Lamandau

FOTO : Pasukan BSP saat melakukan aksi damai ke PT Gemareksa dan SHS (23/7/2022). 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Permasalahan antara masyarakat Kabupaten Lamandau dengan PT Gemareksa dan PT Saria Husaparana (SHS) belum kunjung usai. Jika dalam waktu dekat perusahaan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat, pihak Kogardayak Lamandau dan Borneo Sarang Paruya (BSP) mengancam akan menutup semua operasional perusahaan.

Wili Tawung Uju selaku pimpinan BSP mengungkapkan, pihak perusahaan PT Gemareksan dan PT SHS sudah sangat merugikan masyarakat dengan sejumlah konflik yang terjadi.

Yakni, mulai dari masalah kepemilikan lahan, hingga masalah belum terbayarkannya hak suplayer atas harga Tanda Buah Segar (TBS) dari pihak perusahaan.

“Kerugian yang dialami masyarakat sudah sangat banyak, mulai dari masalah lahan hingga masalah pembayaran TBS dari pihak perusahaan. Kami dari BSP akan terus mendampingi dan mendukung masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya” tegas Wili, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, Wili juga menduga bahwa kedua perusahaan dengan satu management tersebut cacat secara administrasi dan perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satunya ialah masalah HGU yang dimiliki pihak perusahaan.

“Kami merasa banyak pelanggaran yang dilakukukan kedua perusahaan tersebut, mulai dari kewajiban yang harus dijalankan untuk masyarakat, hingga masalah perizinan dan HGU perusahaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus turut andil untuk menyelesaikan masalah ini” ungkap Wili.

Sementara itu, Wendy selaku Ketua Kogardayak wilayah Kabupaten Lamandau menegaskan, pihak PT Gemareksa dan SHS harus segera menyelesaikan pembayaran TBS kelapa sawit kepada masyarakat. Jangan sampai hal tersebut merugikan para petani sawit.

“Yang kami dengar, perusahaan tersebut sekarang dalan prose takeover atau peralihan kepemilikan. Jangan sampai management sebelumnya pergi dan meninggalkan banyak masalah” tegas Wendi.

Ia juga mengatakan, akan memberikan waktu beberapa hari kedepan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

“Apabila tidak ada penyelesaian, saya pastikan kita akan hentikan semua oprasional perusahaan dan pabila diperlukan pengiriman CPO akan kami hentikan, sebab berbagai cara sudah dilakukan namun tidak ada etikad baik Perusahaan” pungkas Wendi.

Masalah pembayaran TBS sendiri, sebelumnya sejunlah suplayer sempat meminta bantuan dari jajaran DPRD Kabupaten Lamandau agar memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan yang belum melakukan pembayaran. Sehingga, para suplayer tidak dapat melakukan pembayaran kepada para petani sawit binaannya dan mengalami kerugian.

Aduan masyarakat ini sendiri, ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Lamandau dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang pihak PT Gemareksa pada Senin (29/8/2022). Namun, informasi yang didapat, pihak perusahaan tidak datang untuk memenuhi undangan RDP tersebut.

Sementara itu, Yunebet selaku Manager Humas PT Gemareksa dan SHS, saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini masih belum memberikan jawaban. (Budi/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!