Perihal Perizinan Kapal, Legislator ini Sampaikan Aspirasi Masyarakat Nelayan 

 Perihal Perizinan Kapal, Legislator ini Sampaikan Aspirasi Masyarakat Nelayan 

FOTO : Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan, terkait usulan terhadap perizinan kapal nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kumai.

“Sewaktu saya melakukan reses perseorangan pada beberapa saat lalu, saya telah menerima aspirasi dari masyarakat nelayan setempat. Dimana, mereka berharap kepada pemerintah melalui instansi terkait di wilayah ini, untuk bisa memberikan perhatian terhadap perizinan kapal nelayan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini, Kamis (08/09/2022).

Lanjut Politisi PDIP ini juga mengatakan terkait perizinan kapal nelayan, menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat nelayan di wilayah itu. Sebab, hal ini guna mendukung aktivitas nelayan di laut, ketika ingin menangkap ikan, supaya lebih aman karena sudah mengantongi izin.

“Ketika mereka sudah memiliki izin, tentunya para nelayan tidak lagi was-was atau khawatir untuk melaut. Jadi, aspirasi yang disampaikan tersebut hendaknya bisa ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait,” ungkapnya.

Lebih dalam, dirinya berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk bisa merealisasikan aspirasi ini. Karena, hal perizinan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah untuk memperhatikannya, dan tujuannya juga untuk mensejahterakan masyarakat nelayan setempat.

“Apabila masyarakat nelayan sudah memiliki izin, maka tentunya itu akan berpengaruh pada penghasilan mereka, dan masyarakat nelayan disana juga akan sejahtera,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!